Jakarta
--- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan bahwa pelaksanaan ujian
nasional (UN) untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan yang sederajat
tahun pelajaran 2012/2013 dinyatakan sah. Hal tersebut disampaikan Ketua BSNP,
Aman Wirakartakusumah, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jakarta,
hari ini Senin (29/04). Pernyataan pers BSNP tersebut dapat diunduh pada tautan
berikut
ini.
Ketua BSNP menyatakan bahwa prosedur operasi standar (POS)
UN 2012/2013 disusun BSNP untuk pelaksanaan UN dalam situasi dan kondisi
normal. Pada saat terjadi situasi yang tidak diinginkan, yang dalam hal ini
dipicu ketidakmampuan salah satu percetakan menyelesaikan pekerjaannya, maka
berdasarkan Pasal 3 Peraturan BSNP Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS UN SMP
Sederajat dan SMA Sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013, dengan memperhatikan hak
siswa dalam mengikuti UN, dan adanya variasi soal antar zona, serta adanya 20
variasi soal dalam setiap ruang, BSNP setelah berkoordinasi dengan Pemerintah
(Kemdikbud), membuat keputusan untuk menetapkan langkah-langkah yang belum
diatur dalam POS UN sebagai berikut:
- Penggeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013 di 11 provinsi;
- Penggandaan naskah soal UN dengan fotokopi yang dikoordinasikan perguruan tinggi dan disaksikan oleh dinas pendidikan dan kepolisian.
Setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan
Tinggi Negeri (MRPTN) bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun Pelajaran
2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalam POS dan surat
edaran BSNP di atas, maka BSNP menyatakan pelaksanaan UN SMA sederajat Tahun
Pelajaran 2012/2013 adalah sah. (NW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar