UJI PUBLIK KURIKULUM 2013 PENYEDERHANAAN TEMATIK-INTEGRATIF
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan
kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar
dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain
Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang
telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22
November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari
berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui
saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
, juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif.
Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi
masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa
depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu
lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah
menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam
penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam,
sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap,
ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif,
inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam
menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan
yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan
pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun
2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji
publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan
dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan
capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi;
efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan
profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam
pelajaran.
Skema 1. menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas Pembelajaran.
Sedang gambar 1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan capaian
pendidikan, yang digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui
kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y
(pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah
dalam arti penambahan jam pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan
proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan
proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output)
memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea
Selatan, akhirakhir ini ada kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran.
Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam
pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di
Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya
berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan
pembelajaran tutorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada penyederhanaan,
tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada beberapa
permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini
ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan
tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum
sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik
domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang
dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter,
metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills,
kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan
tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional,
maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan
pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam
dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian
belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan
belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan
KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi
tafsir.
Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada
pada konsep kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke
konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum
2013
SUMBER KEMDIKBUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar